Drop Down MenusCSS Drop Down MenuPure CSS Dropdown Menu

Senin, 03 November 2014

Tugas Portofolio Mapel Pkn Semester 1 - Prinsip-Prinsip Demokrasi Secara Universal

23.58 Posted by ibidathoillah No comments





Secara Universal
Tugas Portofolio Mapel Pkn Semester 1
A. PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI.

Pengertian Demokrasi
Istilah Demokrasi berasal dari kata “demos” yang berarti rakyat dan “kratein” yang berarti memerintah atau “kratos”.

Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, misalnya :John Locke (dari Inggris), Montesquieu (dari Perancis), dan Presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln. Menurut John Locke ada dua asas terbentuknya negara. Pertama, pactum unionis yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Kedua, pactum suvjektionis, yaitu perjanjian negara yang dibentuknya. Abraham Lincoln berpendapat bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (democracy is government of the people, by the people, for the people). Ada dua asas pokok tentang demokrasi, yaitu sebagai berikut :
a. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan.
b. Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM

Prinsip-prinsip Demokrasi
a. Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu antara warga negara.
c. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh para warga negara.
d. Penghormatan terhadap supremasi hukum.

Prinsip demokrasi yang didasarkan pada konsep di atas (rule of law), antara lain sebagai berikut :
a. Tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang;
b. Kedudukan yang sama dalam hukum;
c. Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang

Makna Budaya Demokrasi
Pertama kali demokrasi diterapkan di Yunani di kota Athena dengan demokrasi langsung, yaitu pemerintahan dimana seluruh rakyat secara bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun permasalahannya.

Tokoh-tokoh yang mempunyai andil besar dalam memperjuangkan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. John Locke (Inggris)
John Locke menganjurkan perlu adanya pembagian kekuasaan dalam pemerintahan negara, yaitu sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Federatif yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian (aliansi) dengan negara lain, atau membuat kebijaksanaan/perjanjian dengan semua orang atau badan luar negeri.

b. Montesquieu (Prancis)
Kekuasaan negara dalam melaksanakan kedaulatan atas nama seluruh rakyat untuk menjamin, kepentingan rakyat harus terwujud dalam pemisahaan kekuasaan lembaga-lembaga negara, antara lain sebagai berikut:
1) Kekuasaan Legislatif yaitu kekuasaan pembuat undang-undang.
2) Kekuasaan Eksekutif yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang.
3) Kekuasaan Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan.

c. Abraham Lincoln (Presiden Amerika Serikat)
Menurut Abraham Lincoln “Democracy is government of the people, by people, by people, and for people”. Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Budaya Prinsip Demokrasi
Pada hakikatnya demokrasi adalah Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kerakyatan adalah kekuasaan tertinggi yang berada di tangan rakyat. Hikmah kebijaksanaan adalah penggunaan akal pikiran atau rasio yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa.

Permusyawaratan adalah tata cara khas kepribadian Indonesia dalam merumuskan dan memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga mencapai mufakat. Isi pokok-pokok demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Pelaksanaan demokrasi harus berdasarkan Pancasila sesuai dengan yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat.
b. Demokrasi harus menghargai hak asasi manusia serta menjamin hak-hak minoritas.
c. Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan berdasarkan atas kelembagaan.
d. Demokrasi harus bersendikan pada hukum seperti dalam UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (rechstaat) bukan berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).

Demokrasi Pancasila juga mengajarkan prinsip-prinsip, antara lain sebagai berikut:
a. Persamaan
b. Keseimbangan hak dan kewajiban
c. Kebebasan yang bertanggung jawab
d. Musyawarah untuk mufakat.
e. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Ada 11 prinsip yang diyakini sebagai kunci untuk memahami perkembangan demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
b. Pemilu yang demokratis
c. Pemerintahan lokal (desentralisasi kekuasaan)
d. Pembuatan UU
e. Sistem peradilan yang independen
f. Kekuasaan lembaga kepresidenan
g. Media yang bebas
h. Kelompok-kelompok kepentingan
i. Hak masyarakat untuk tahu
j. Melindungi hak-hak minoritas
k. Kontrol sipil atas militer

B. MENGIDENTIFIKASI CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI
Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani sebagaimana yang dirumuskan PBB adalah masyarakat yang demokratis dan menghargai human dignity atau hak-hak tanggung jawab manusia. Civil Society berasal dari frasa Latin “civillis societes” yaitu suatu masyarakat yang didasarkan pada hukum dan hidup beradab.

Di Indonesia istilah civil society” baru popular tahun 1990-an, pada masa berkembangnya keterbukaan politik. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipatif dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.

Ciri-ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani (civil society) sering diterjemahkan yaitu bidang kehidupan sosial yang terorganisasi secara sukarela.

Substansi civil society mencangkup lembaga-lembaga atau kelompok-kelompok yang sangat luas baik formal maupun non formal yang meliputi bidang ekonomi, kebudayaan, keagamaan, pendidikan dan informasi, kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), pembangunan atau organisasi kemasyarakatan lainnya.

Menurut Hikam ada empat ciri utama masyarakat madani, yaitu sebagai berikut :
- Kesukarelaan, artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersama untuk mewujudkan cita-cita bersama.
- Keswasembadaan, artinya setiap anggota mempunyai harga diri yang tinggi, kemandirian yang kuat tanpa menggantungkan pada negara, atau lembaga atau organisasi lain.
- Kemandirian tinggi terhadap negara, artinya masyarakat madani tidak tergantung pada perintah orang lain termasuk negara.
- Keterkaitan pada nilai-nilai hukum, artinya terkait pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama.

Ciri khas masyarakat madani Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Kenyataan adanya keragaman budaya Indonesia yang merupakan dasar pengembangan identitas bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional.
b. Pentingnya saling pengertian di antara sesama anggota masyarakat.
c. Ada toleransi yang tinggi
d. Adanya kepastian hukum.

Kendala yang Dihadapi Bangsa Indonesia
Antara lain sebagai berikut :
a. Belum tertanamnya jiwa kemandirian bangsa Indonesia
b. Kurangnya kesadaran pada hukum yang berlaku.
c. Masih rendahnya tingkat kesukarelaan dan keswasembadaan pada setiap warga negara.
d. Masih kurangnya perangkat hukum.
e. Masih rendahnya sumber daya manusia bila dibandingkan dengan negara lain.

Upaya Yang Dilakukan
Antara lain sebagai berikut :
a. Meningkatkan jiwa kemandirian melalui kegiatan perekonomian dengan adanya bapak angkat perusahaan.
b. Meningkatkan kesadaran hukum melalui berbagai media sosialisasi politik.
c. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan.
d. Menciptakan perangkat hukum yang memadai dan berkeadilan sosial.
e. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan.
f. Mengembangkan media komunikasi politik di berbagai lingkungan kerja.
g. Menanamkan sikap positif pada proses demokratisasi di Indonesia pada setiap warga negara.

C. PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA SEJAK ORDE LAMA, ORDE BARU, DAN ORDE REFORMASI.

Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh dan diintegrasikan dengan keseluruhan sila-sila dalam Pancasila. Ciri khas demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat. Corak khas demokrasi Pancasila dapat dikenali dari sisi formal dan material. Dari sisi formal, demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa setiap pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan pada prinsip musyawarah untuk mufakat. Dari sisi material, demokrasi Pancasila menampakkan sifat kegotongroyongan.

Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut :
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b. Keseimbangan antara hak dan dan kewajiban.
c. Kebebasan yang bertanggung jawab.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan keputusan dengan musyawarah mufakat.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Masa Orde Lama
Masa Orde Lama berlangsung mulai tanggal 5 Juli 1959 sampai dengan 1 Maret 1966. Berikut ini pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Lama. Demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi terpimpin.
Ciri umum demokrasi terpimpin, antara lain
a) Adanya rasa gotong royong.
b) Tidak mencari kemenangan atas golongan lain.
c) Selalu mencari sintesa untuk melaksanakan amanat rakyat.

Selama pelaksanaan demokrasi terpimpin kecenderungan semua keputusan hanya ada pada Pemimpin Besar Revolusi Ir. Sukarno. Hal ini mengakibatkan rusaknya tatanan kekuasaan negara, misalnya DPR dapat dibubarkan, Ketua MA, MPRS menjadi Menko pemimpin partai banyak yang ditangkapi.

b. Masa Orde Baru
Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Berikut ini pelaksanaan demokrasimasa Orde Baru.
1) Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.

2) Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a) Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b) Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c) Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d) Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e) Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f) Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g) Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

3) Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut:
a) Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum. Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b) Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.

c. Masa Reformasi
Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi, seperti yang tercantum pada demokrasi Pancasila. Selain itu juga lebih ditekankan pada :
- Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
- Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.

Pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 60 tahun terakhir telah banyak mengalami perubahan yang mencakup berbagai hal, yaitu sebagai berikut :
a. Periode 1945-1949 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun dalam penerapan berlaku demokrasi liberal
b. Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
c. Periode 1950-1959 dengan UUDS 1950 berlaku demokrasi liberal dengan multipartai.
d. Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharus berlaku demokrasi Pancasila, namun yang diterapkan demokrasi terpimpin (cebderung otoriter).
e. Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter).
f. Periode 1998 sampai sekarang dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung ada perubahan menuju demokratisasi).

Pelaksanaan Pemilu pada Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi.
Sejak Indonesia merdeka telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali.

a. Tujuan Pemilu
1) Melaksanakan kedaulatan rakyat.
2) Sebagai perwujudan hak asasi politik rakyat.
3) Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR.
4) Melaksanakan pergantian personil pemerintahan secara damai, aman, dan tertib (secara konstitusional).
5) Menjamin kesinambungan pembangunan nasional.

b. Asas Pemilu Indonesia
Sesuai dengan Pasal 22 E Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil”.

c. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia.
1. Pemilihan Umum Pertama dilaksanakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota parlemen (DPR), tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Dewan Konstituante. Diikuti 28 partai politik.
2. Pemilihan Umum Kedua dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 1971 yang diikuti sebanyak 10 partai politik.
3. Pemilihan Umum Ketiga dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 1977 yang diikuti oleh dua Parpol dan satu Golkar. Hal ini dikarenakan terjadi fusi parpol dari 10 parpol peserta pemilu 1971 disederhanakan menjadi 3 dengan ketentuan sebagai berikut.
a) Partai yang berhaluan spiritual material fusi menjadi PPP (Partai Persatuan Pembangunan)
b) Partai yang berhaluan material-spriritual fusi menjadi PDI (Partai Demokrasi Indonesia)
c) Dan partai yang bukan keduanya menjadi Golkar (Golongan Karya).
4. Pemilihan Umum Keempat dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 1982.
5. Pemilihan Umum Kelima dilaksanakan pada tanggal 23 April 1987.
6. Pemilihan Umum Keenam dilaksanakan pada tanggal 6 Juni 1992, peserta pemilu masih dua parpol (PPP dan PDI) serta satu Golongan Karya.
7. Pemilihan Umum Ketujuh dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1997. Peserta pemilu adalah PPP, Golkar, dan PDI. Jumlah anggota DPR 500 orang dan anggota MPR 1.000 orang dengan rincian sebagai berikut.
a) Unsur ABRI 75 orang
b) Utusan Daerah 149 orang
c) Imbangan susunan : anggota MPR 251 orang
utusan golongan 100 orang
Jumlah 1.000 orang
8. Pemilihan Umum Kedelapan (Era Reformasi) dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 1999 yang diikuti sebanyak 48 partai politik. Pada pemilu ini telah terpilih jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang dan jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang dengan rincian DPR dipilih 462 orang, DPR unsur TNI/Polri 38 orang, utusan daerah 135 orang, dan utusan golongan 65 orang.
9. Pemilihan Umum Kesembilan dilaksanakan tanggal 5 April 2004 yang diikuti 24 partai politik. Ini telah terjadi penyempurnaan pemilu, yakni pemilu dilaksanakan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta memilih presiden dan wakil presiden.

D. PERILAKU BUDAYA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Perilaku Budaya Demokrasi
Dalam rangka mengoptimalkan perilaku budaya demokrasi maka sebagai generasi penerus yang akan mempertahankan negara demokrasi, perlu mendemonstrasikan bagaimana peran serta kita dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Prinsip-prinsip yang patut kita demonstrasikan dalam kehidupan berdemokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Membiasakan untuk berbuat sesuai dengan aturan main atau hukum yang berlaku.
b. Membiasakan bertindak secara demokratis bukan otokrasi atau tirani.
c. Membiasakan untuk menyelesaikan persoalan dengan musyawarah.
d. Membiasakan mengadakan perubahan secara damai tidak dengan kekerasan atau anarkis.
e. Membiasakan untuk memilih pemimpin melalui cara-cara yang demokratis.
f. Selalu menggunakan akal sehat dan hati nurani luhur dalam musyawarah.
g. Selalu mempertanggungjawabkan hasil keputusan musyawarah baik kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara.
h. Menggunaka kebebasan dengan penuh tanggung jawab.
i. Membiasakan memberikan kritik yang bersifat membangun.

Perilaku Budaya Demokrasi dalam Lingkungan Keluarga
a. Lingkungan Keluarga
1) Membiasakan diri untuk menempatkan anggota keluarga sesuai dengan kedudukannya.
2) Membiasakan mengatasi dan memecahkan masalah dengan jalan musyawarah mufakat.
3) Saling menghargai perbedaan pendapat masing-masing anggota keluarga.
4) Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.

b. Lingkungan Sekolah
1) Berusaha selalu berkomunikasi individual.
2) Ikut serta dalam kegiatan politik di sekolah seperti pemilihan ketua OSIS, ketua kelas, maupun kegiatan yang lain yang relevan.
3) Berani mengajukan petisi (saran/usul).
4) Berani menulis artikel, pendapat, opini di majalah dinding.
5) Selalu mengikuti jenis pertemuan yang diselenggarakan OSIS.
6) Berani mengadakan kegiatan yang merupakan realisasi dari program OSIS dan sebagainya.

c. Lingkungan masyarakat
1) Bersama-sama menjaga kedamaian masyarakat.
2) Berusaha mengatasi masalah yang timbul dengan pemikiran yang jernih.
3) Mengikuti kegiatan rembug desa.
4) Mengikuti kegiatan kerja bakti.
5) Bersama-sama memberikan ususlan demi kemajuan masyarakat.

Ada beberapa contoh perilaku yang dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi, antara lain sebagai berikut :
a. Menghindarkan perbuatan otoriter.
b. Melaksanakan amanat rakyat.
c. Melaksanakan hak tanpa merugikan orang lain.
d. Mengembangkan toleransi antarumat beragama.
e. Menghormati pendapat orang lain.
f. Senang ikut serta dalam kegiatan organisasi misalnya OSIS, Pramuka, PMR dan sebagainya.
g. Menentukan pemimpin dengan jalan damai melalui pemilihan.Menerima perbedaan pendapat.

    






Secara Universal
Tugas Portofolio Mapel Pkn Semester 1

Nama            : Firman Yuniar Utama
No                 : 13
Kelas                        : XI IPA 4



TAHUN PELAJARAN 2011/ 2012
SMA 2 BATANG
BAB I

PENDAHULUAN
A. Pengertian


Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat dan
kratein artinya pemerintah. Secara sederhana, demokrasi berarti pemerintahan
oleh rakyat, dalam hal ini kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Diantara
beberapa pengertian tentang demokrasi, barangkali pengertian yang dikemukakan
oleh Abraham Lincoln dapat merangkum makna demokrasi dalam sebuah kalimat
sederhana. Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan yang
berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sebagai sebuah kondisi ideal, demokrasi tentu dicita-citakan oleh banyak
kalangan. Tetapi upaya menuju demokrasi yang ideal merupakan sebuah proses
yang tidak mudah. Proses menuju demokrasi inilah yang disebut sebagai
demokratisasi. Demokratisasi biasanya diawali dengan adanya liberalisasi
(meluasnya kebebasan). Dalam tahap ini media massa agak diberi kelonggaran
sehingga tidak menghadapi ancaman pembredelan, masyarakat cukup leluasa
melakukan partisipasi sosial melalui organisasi dan wahana lain, serta mulai
berkembang penghargaan terhadap keragaman (pluralisme).

Selain lembaga-lembaga negara, terdapat pula lembaga politik lain seperti
partai politik. Politik adalah organsasi yang terdiri atas sekelompok orang yang
mewakili tujuan sama dan dibentuk untuk memperjuangkan tujuan melalui
kekuasaan politik. Jadi partai politik terlihat dalam persaingan untuk memegang
kekuasaan politik.

Pada dasarnya, politik berkenaan dengan kehidupan publik, yaitu
kehidupan yang berkaitan dengan orang kebanyakan atau rakyat. Masyarakat
madani (civil society) merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan
hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri, berkeadilan sosial, dan
sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan sifat kemampuan dam kemajuan
masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisipasi dalam menghadapiberbagai persoalan sosial.



B. Tujuan


Tujuan penulisa makalah ini, adalah sebagai tambahan pengetahuan
tentang bagaimana proses demokratisasi di Indonesia menuju masyarakat madani
(civil society).






BAB II

PEMBAHASAN


A. Proses Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
1. Demokrasi


Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat
dan kratein artinya pemerintah. Secara sederhana, demokrasi berarti
pemerintahan oleh rakyat, dalam hal ini kekuasaan tertinggi berada ditangan
rakyat. Sebagaimana istilah politik yang lain, istilah demokrasi juga memiliki
banyak makna turunannya. Pengertian demokrasi sederhana di atas kemudian
berkembang, seiring perkembangan politik dan ilmu politik, sehingga muncul
banyak pengertian tentang demokrasi. Diantara beberapa pengertian tentang
demokrasi, barangkali pengertian yang dikemukakan oleh Abraham Lincoln
dapat merangkum makna demokrasi dalam sebuah kalimat sederhana.
Menurut Abraham Lincoln demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Pada masa kini, ketika jumlah penduduk semakin banyak, kita
membutuhkan demokrasi perwakilan untuk memutuskan berbagai persoalan
bersama. Maka dibentuklah pemerintahan dan dewan perwakilan yang dipilih
oleh rakyat. Dengan demikian, lembaga-lembaga tersebut memiliki mandat
dari rakyat untuk menjalankan tugas eksekutif dan legislatif. Karena dipilih
dan memperoleh mandat dari rakyat, maka merekapun harus
mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan tersebut kepada
rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

Demokrasi secara sederhana berarti pemerintahan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian yang lebih kompleks, demokrasi
berarti suatu sistem pemerintahan yang mengabdi kepada kepentingan rakyat
dengan tanpa memandang partisipasi mereka dalam kehidupan politik,
sementara pengisian jabatan-jabatan publik dilakukan dengan dukungan suara
rakyat dan merekan memiliki hak untuk memilih dan dipilih.

2. Demokratisasi


Sebagai sebuah kondisi ideal, demokrasi tentu dicita-citakan oleh
banyak kalangan. Tetapi upaya menuju demokrasi yang ideal merupakan
sebuah proses yang tidak mudah. Proses menuju demokrasi inilah yang
disebut sebagai demokratisasi. Demokratisasi dapat menjadi jalan untuk
keluar dari otoritarianisme, karena proses ini akan mengembalikan hak-hak
rakyat. Di bawah pemerintahan yang otoriter tidak ada demokrasi, karena hak
rakyat untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik, kebudayaan dan ekonomi
dibatasi. Karena itu dukungan rakyat terhadap demokratisasi akan sangat
menetukan keberhasilan proses tersebut.

Demokratisasi biasanya diawali dengan adanya liberalisasi
(meluasnya kebebasan). Dalam tahap ini media massa agak diberi
kelonggaran sehingga tidak menghadapi ancaman pembredelan, masyarakat
cukup leluasa melakukan partisipasi sosial melalui organisasi dan wahana
lain, serta mulai berkembang penghargaan terhadap keragaman (pluralisme).
Walaupun demikian, nilai-nilai demokrasi belum diterapkan secara utuh
karena ada pembatasan hak rakyat oleh Negara.

Indonesia dimasa Orde Baru pada masa 1990-an dapat dijadikan
contoh. Pada masa itu, masyarakat mulai diberi kebebasan politik dengan
meluasnya keterbukaan, tetapi kebebasan tersebut masih terbatas. Pemberian
pers mulai kritis, tetapi kritik secara terbuka masih dilarang. Namun, ketika
keterbukaan tersebut dirasa mengancam kekuasaan orde baru yang otoriter,
maka rezim Soeharto kembali ke watak aslinya yang menindas. Pers yang
kritis ditutup dan orang-orang yang menetang Soeharto dipenjarakan.

Demokrasi merupakan proses pendemokrasian segenap rakyat untuk
turut serta dalam pemerintahan melalui wakil-wakilnya. Atau turut serta
dalam berbagai bidang kegiatan (masyarakat/negara) baik langsung atau tidak
langsung, dengan mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta
perlakuan yang sama bagi warga negara.

Upaya untuk menuju demokrasi yang mantap membutuhkan
partisipasi dari segenap elemen, dan organisasi-organisasi sosial lainnya.
Yang pertama perlu dipahami bersama adalah segenap elemen tersebut harus
bersepakat bahwa nilai-nilai demokrasi merupakan nilai yang harus
dikedepankan dalam keseluruhan proses. Jika kesempatan ini terbangun, maka
tidak ada pihak yang menjalankan praktek-praktek nondemokrasi untuk
memperjuangkan kepentingannya. Misalnya, ketika pendapat kita tidak
disetujui, oleh pihak lain, kita akan berupaya untuk memaksakan kehendak
dengan menggunakan kekerasan. Dalam hal ini, musyawarah mufakat yang
didasarkan pada aturan hukum lebih mencerminkan bentuk demokrasi.

Demokrasi merupakan bentuk yang lebih luas daripada sekedar
liberalisasi, karena dalam tahap ini terdapat persaingan yang terbuka untuk
memperoleh dukungan rakyat. Pengisian jabatan-jabatan publik dilakukan
melalui pemilihan terbuka, sehingga rakyat tidak hanya memiliki hak untuk
memilih tetapi juga hak untuk dipilih. Dengan demikian, tanggung jawab
pejabat publik terhadap rakyat yang memilihnya menjadi lebih besar.
Secara singkat, kriteria demokratisasi dapat dicerminkan dari bagan
berikut :

3. Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)


Pada dasarnya, politik berkenaan dengan kehidupan publik, yaitu
kehidupan yang berkaitan dengan orang kebanyakan atau rakyat. Dalam
kehidupan inilah diatur proses serta mekanisme agar seluruh aspek kehidupan
menjadi teratur. Untuk itu dibentuk lembaga-lembaga yang membidangi
urusan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Secara umum lembaga-lembaga
tersebut diandalkan mewakili sebuah organsiasi besar yang bernama negara.

Selain lembaga-lembaga negara, terdapat pula lembaga politik lain
seperti partai politik. Politik adalah organsasi yang terdiri atas sekelompok
orang yang mewakili tujuan sama dan dibentuk untuk memperjuangkan tujuan
melalui kekuasaan politik. Jadi partai politik terlihat dalam persaingan untuk
memegang kekuasaan politik.

Masyarakat madani (civil society) merupakan wujud masyarakat
yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri,
berkeadilan sosial, dan sejahtera. Masyarakat madani mencerminkan sifat
kemampuan dam kemajuan masyarakat yang tinggi untuk bersikap kritis dan
partisipasi dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.

Civil society terbentuk dari kelompok-kelompok kecil dari luar
lembaga negara dan lembaga lain yang berorientasi kekuasaan. Sebagai
sebuah komunitas, posisi masyarakat madani berada di atas keluarga dan di
bawah negara. Jadi, jika diandaikan bahwa kelompok terkecil dalam
masyarakat adalah keluarga dan kelompok terbesr adalah negara, maka civil
society berada diantara keduanya.

Bentuk masyarakat madani dapat kita perhatikan pada kelompok-
kelompok kecil dalam masyarakat. Organisasi-organisasi seperti organisasi
kepemudaan, organisasi perempuan, atau organisasi profesi adalah bentuk
nyata masyarakat madani. Di Indonesia organisasi semacam itu sering disebut
dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) atau juga lembaga swadaya
masyarakat (LSM). Organisasi-organisasi tersebut memiliki ciri-ciri sebagai
berikut :

- Mandiri dalam hal pendanaan (tidak tergantung kepada negara)
- Swadaya dalam kegiatannya (memanfaatkan berbagai sumber daya di
lingkungannya)
- Bersifat memberdayakan masyarakat dan bergerak dibidang sosial
- Tidak terlibat dalam persaingan politik untuk merebut kekuasaan
- Bersifat inklusif (meliputi beragam kelompok) dan menghargai
keragaman.


Bentuk sederhana masyarakat madani dapat dilihat antara lain
melalui budaya gotong royong yang mencerminkan kemandirian dan
partisipasi masyarakat. Budaya masyarakat nyang mandiri dan aktif harus
terus kita kembangkan agar terbangun masyarakat madani yang menopang
demokrasi. Adalah budaya seperti itu di masyarakat sekitarmu ?

Organisasi-organisasi soaial berperan penting dalam membentuk
masyarakat yang kuat, yaitu masyarakat yang mandiri, memiliki pamahaman
yang tinggi akan persoalan sosial, dan turut aktif dalam berbagai aktivitas
sosial. Untuk itu perlu dibentuk kesadaran sosial yang tinggi dikalangan
masyarakat agar mereka turut serta secara aktif dalam berbagai aktivitas. Hal
ini penting mengungat mobilisasi politik (pengerahan massa) oleh pihak lain
dengan imbalan tertentu juga dapat mendorong partisipasi politik. Tetapi,
partisipasi politik yang didorong oleh mobilisasi biasanya bersifat eksternal,
sementara partisipasi yang didasari oleh kasadaran politik menunjukkan
adanya kecerdasan publik. Dalam hal ini kesadaran dan partisipasi akan
membentuk masyarakat yang kuat dan mampu menentukan arah yang hendak
mereka tuju untuk menunjukkan kehidupan yang berkeadilan dan sejahtera.

Pemahaman tentang civil society menurut kita adalah pengembangan
dan pembangunan masyarakat warga, yang sekali lagi membangun komunitas
yang tidak pecah menjadi sana dan sini secara ekslusif oleh perbedaan

pandangan dan kepentingan. Perbedaan justru disadari sebagai pentingnya
komunitas warga yang inklusif, toleran, terbuka, beradab, dan berbudaya serta
harus kita kembangkan dan kita bangun.







B. Prinsip-prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal


Dalam prinsip negara demokrasi, tidak terdapat dominasi pemerintah yang
berlebihan, maksudnya tidak setiap aspek kehidupan dikendalikan secara
monopolistik dan terpusat oleh negara. Karena itu warga negara seharusnya
terlibat dalam hal tertentu seperti pembuatan keputusan-keputusan politik, baik
secara langsung melalui wakil-wakil pilihan mereka. Selain itu, mereka memiliki
kebebasan untuk berpartisipasi dan memperoleh informasi serta berkomunikasi.

Prinsip-prinsp demokrasi yang berlaku universal mencakup :

1. Ketrlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik
2. Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu diantara warga negara
3. Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh
para warga negara
4. Penghormatan terhadap supremasi hukum

C. KETERKAITAN PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI DENGAN PRINSIP-
PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA


Dalam tatanan normatif, prinsip-prinsip demokrasi universal dapat kita
pelajari dari berbagai tulisan. Namun, dalam tahap penerapannya kadang terjadi
perbedaan atau bahkan dipraktekkan secara salah. Dalam hal ini, beberapa faktor
seperti faktor mental dan sosiokultural sangat berpengaruh. Demokrasi selalu
mencoba melakukan pengaturan mengenai „distribusi apa saja. yang diperebutkan
dan mengatur cara-cara pendistribusiannya.

Negara Indonesia merupakan salah satu negara yang baru saja mencoba
membangun demokrasi setelah keluar dari otoritarianisme Orde Baru 1998. Meski
demikian, hingga kini banyak kalangan berpendapat bahwa Indonesia masih
dalam tahap “demokratisasi”. Artinya, demokrasi yang kini coba kita bangun
belum benar-benar berdiri dengan mantap. Masih banyak hal yang perlu
dibangun, bukan hanya berkaitan dengan sistem politik, tetapi juga budaya,
hukum, dan perangkat-perangkat lain yang penting bagi tumbuhnya demokrasi
dan masyarakat madani.

Paham demokrasi yang sejak awal kemerdekaan diterapkan di Indonesia,
sesungguhnya sidah mengacu kepada nilai-nilai pancasila. Asas musyawara
mufakat dan kekeluargaan/gotong royong, merupakan prinsip nilai-nilai luhur
Bangsa Indonesia yang telah lama berkembang secara baik ditataran masyarakat
pedesaan. Dengan demikian, hakikat demokrasi Pancasila yang kemudian
dikembangkan dalam bidang politik, ekonomi dan sosial budaya menjadi falsafah
ideologi negara sangat mungkin dapat berkembang sesuai dengan ciri khas
masyarakat Indonesia yang pluralistik.

Untuk dapat melihat pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sebelumnya
perlu dilihat sejarah pertumbuhan demokrasi pancasila berdasarkan aspek
maretial dan formal sebagai berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar